THE EXISTENCE OF THE MALIND ANIM CUSTOM IN LAND USE IN IVIMAHAD VILLAGE, MERAUKE REGENCY

  • Bernadetha Papuana Kamerop Universitas Sains dan Teknologi Jayapura
  • Yannice Luma Marnala Sitorus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura
  • Musfira Musfira Universitas Sains dan Teknologi Jayapura
Keywords: Hak Ulayat, Masyarakat Adat, Pertanian Modern, Subsisten

Abstract

Penduduk Kampung Ivimahad masih menjalankan adat istiadat secara ketat, khususnya yang terkait dengan hak ulayat. Saat ini sebagian besar lahan sawah di Kampung Ivimahad dikelola oleh pihak luar dari kampung tetangga, yang kemudian menimbulkan konflik antar warga dalam kampung itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi karakteristik tata guna lahan dan mengidentifikasi faktor yang mempengaruhi penggunaan lahan di Kampung Ivimahad. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif dengan data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara informan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adat Malind Anim yang diterapkan dalam penggunaan lahan di Kampung Ivimahad antara lain berupa larangan bagi pihak luar untuk bermukim di dalam kampung dan informasi batas-batas tanah adat dianggap sakral sehingga hanya boleh diketahui oleh tetua adat setempat. Lahan di sana digunakan untuk: membangun fasilitas umum, perumahan, tempat mencari nafkah seperti kebun dan sawah, serta sebagian masih alami berupa lahan kosong dan hutan. Faktor-faktor yang mempengaruhi penggunaan lahan di sana adalah: tingkat pendidikan dan pengetahuan warga yang rendah, khususnya dalam hal mengelola sawah, sehingga banyak lahan kebun masih diolah secara tradisional atau lahan dibiarkan kosong, tingkat ekonomi masyarakat yang rendah sementara untuk mengelola sawah memerlukan modal antara lain untuk membeli pupuk dan pestisida, serta kecemburuan sosial antar warga kampung yang tinggi ditambah lagi dengan kurangnya pengetahuan tentang batas-batas tanah adat menyebabkan mereka cenderung bersikap pasif agar tidak dianggap melanggar adat. Hak ulayat ini menyebabkan laju pembangunan di Kampung Ivimahad cenderung berjalan lamban akan tetapi keberadaannya sangat diperlukan untuk menjaga keberlangsungan kehidupan suku Malind Anim yang masih bergantung pada alam.

Author Biographies

Bernadetha Papuana Kamerop, Universitas Sains dan Teknologi Jayapura

Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota

Yannice Luma Marnala Sitorus, Universitas Sains dan Teknologi Jayapura

Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota

Musfira Musfira, Universitas Sains dan Teknologi Jayapura

Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota

References

[1] BPS Kab. Merauke, “Distrik Kurik Dalam Angka Tahun 2022,” BPS Kabupaten Merauke.
[2] A. Peday, Kumpulan Cerita Rakyat Daerah Malind. Merauke, 2013.
[3] M. H. Muzizat, A., Putrijanti, A. dan Prasetyo, “Proses Penetapan Hak Ulayat Secara Perorangan Di Kabupaten Merauke,” Notarius, vol. 1, no. 14, 2021, doi: https://doi.org/10.14710/nts.v14i1.38829.
[4] Ndiken I.Y, Malind Dulu, Sekarang dan Nanti. Merauje: Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Merauke, 2022.
[5] G. Kartasapoetra, Hukum Tanah Jaminan Undang-Undang Pokok Agraria Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah. Jakarta: Rineka Cipta, 1991.
[6] V. V. Hoven, Penemuan Hukum Adat Jakarta. Jakarta: Djambatan, 1987.
[7] J. . Serpara, “Penataan Persepsi Hukum Pertanahan di Tanah Papua. Makalah Workshop Penataan dan Pemberdayaan Tanah Adat/Ulayat di Tanah Papua.” 2012.
[8] A. F. Lubis, “Kedudukan Hukum Dari Hak Ulayat Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Pertanahan Negara Provinsi Papua Barat. , 3(2): 170-187.,” J. Esensi Huk., vol. 3, no. 2, pp. 170–187, 2021, [Online]. Available: https://journal.upnvj.ac.id/index.php/esensihukum/index
[9] Rosalina, “Eksistensi Hak Ulayat Di Indonesia,” Sasi, vol. 16, no. 3, 2010, doi: http://dx.doi.org/10.31292/jta.v5i1.170.
[10] B. Ter Haar, Asas Dan Susunan Hukum Adat, Terjemahan. Jakarta: Pradnya Paramita, 1981.
Published
2025-01-06