SOSIALISASI DAMPAK ALIH FUNGSI KAWASAN HUTAN LINDUNG DI DISTRIK ABEPURA
Abstract
Kawasan hutan lindung merupakan wilayah penting dalam menjaga hutan dan cagar alam
yang ada, tetapi rentan terhadap gangguan karena wilayah ini mudah berubah baik dalam
skala temporal maupun spasial. Perubahan di wilayah hutan lindung dipicu karena adanya
kegiatan seperti permukiman dan perumahan, lahan pertanian budidaya hutan konsevasi
sebagai tempat bangunan. Hal tersebut merupakan aktifitas manusia dalam menciptakan
ruang-ruang terbangun dan akhirnya sering mengakibatkan masalah dalam kawasan
hutan yang sudah di lindungi.
Hutan Lindung Kota Jayapura memiliki luas kurang lebih 6.634 Ha yang terletak di 4
Distrik diantaranya Hutan Lindung Abepura di Distrik Abepura dan Heram, Hutan
Lindung Pegunungan Djar di Distrik Muara Tami, hutan Lindung Bougenville di Distrik
Muara Tami dan Hutan Lindung di Taman Wisata Alam Teluk Youtefa di Distrik Jayapura
Selatan dan yang terakhir di Distrik Abepura, yaitu sepanjang ruas jalan ring road
Jayapura-Sentani dan jalan Hamadi Holtekamp.
Masyarakat yang berada di Distrik Abepura memanfatkan lahan hutan lindung yang
tersedia sebagai ladang berkebun dan bermukim untuk memenuhi kebutuhannya. Aktifitas
perladangan tersebut dilakukan ˃ 10 tahun dan merupakan kebiasaan masyarakat yang
berada di tempat tersebut. Berdasarkan hasil pengamatan pada kawasan hutan lindung
abepura menunjukan bahwa pada daerah tempat bermukim sering terjadi banjir/longsor
dan sebagainya.

