ANALISIS PEMUNGUTAN SUARA ULANG PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH KABUPATEN JAYAPURA TAHUN 2017

  • Bonefasius Bao Universitas Sains dan Teknologi Jayapura
  • Rando Sentana Padang Universitas Sains dan Teknologi Jayapura
Keywords: Pemungutan Suara Ulang, Pemilihan Kepala Daerah

Abstract

ABSTRAK

Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, setiap periode 5 tahun  mengadakan pemilihan Kepala Daerah. Pemilihan umum untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan manifestasi demokrasi, di mana warga secara berdaulat menentukan hak pilih memilih calon pemimpinnya sesuai dengan hati nurani. Demokrasi sesungguhnya mempersyaratkan dua hal minimal yakni kontestasi dan partisipasi. Kontestasi bermakna seberapa tinggi tingkat kompetensi yang terjadi antar individu atau antar partai politik untuk memperebutkan jabatan-jabatan di pemerintahan tanpa daya paksa atau kekerasan dari satu pihak kepada pihak lain. Sedangkan partisipasi mengandung pengertian seberapa banyak warga negara memperoleh kesempatan untuk berpartisipasi dalam kompetesi politik, baik sebagai pemilih maupun sebagai kandidat.

Maksud dan tujuan dari penelitian ini adalah memberikan informasi penting terkait pemilu sebagai prejawantahan kedaulatan pemilih yang tidak disalahgunakan oleh para oportunis politik untuk memenuhi syahwat politiknya serta untuk mengetahui dilakukannya Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2017 di Kabupaten Jayapura. Dengan demikian menjadi pembelajaran penting bagi semua pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan pilkada yang bermartabat dan berdaulat. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan beberapa teknik pengumpulan data berupa, wawancara, observasi dan studi kepustakaan.

Penelitian ini dipotret dari perspektif kinerja penyelenggara pemilu KPU Kabupaten Jayapura dan penyelenggara adhoc yakni PPD, PPS dan KPPS dari konteks Netralitas, Kapasitas, Soliditas, Insekuritas penyelenggara, Relasi atau kordinasi dan Politisasi Anggaran. Karena kinerja penyelenggara pemilu dianggapa tidak netral dan tidak berintegritas dalam menyelenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura sehingga dilakukan PSU. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa Pelaksanaan Pemungutusan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017 yang lalu, dominan disebabkan adanya pelanggaran dan kesalahan prosedur  yang tidak sesuai dengan aturan dan pelanggaran pemilih seperti mencoblos lebih dari dua kali, dan pelanggaran lainnya seperti ketidaknetralan PNS, politik uang (vote buying), penyelenggara yang tidak professional, petugas KPPS tidak sesuai dengan SK KPU Kabupaten Jayapura serta tidak taat asas pemilu.

Published
2020-07-01
Section
Articles