ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN DANA DESA TAHUN 2018 DI KABUPATEN KEEROM
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa pelaporan dan pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa di Kabupaten Keerom pada Tahun Anggaran 2018.
Metode deskriptif kualitatif dipilih oleh penulis sebagai metode untuk membedah permasalahan mengenai pengelolaan dana desa tahun 2018 di Kabupaten Keerom dengan rujukan beberapa Desa sebagai sampel yang penulis pilih. Teknik pengumpulan data dalampenelitian ini menggunakan teknis wawancara .Model analisa data yang digunakan adalah Analisis data yang terdiri dari tiga alur kegiatan yang terjadi secara bersamaan, yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi .
Hasil Penelitian menunjukkan Alokasi Dana Desa (ADD) dikelola belum sesuai dengan standar sistem Pengawasan Internal Pokok pengelolaan keuangan sehingga tidak ada pemisahan yang jelas dan tegas masing-masing elemen Pokok pengawasan terkait, yang seharusnya terkoordinasikan dengan baik dalam menjaga pengelolaan keuangan Alokasi dana Desa (ADD). Kurangnya atau tidak memiliki kompotensi dan kejujuran dari Pihak-pihak yang terkait dalam mengelola Anggaran Desa mulai dari saat Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Kegiatan, Penatausahaan sampai pada Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggran Desa. Dan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab baik Kepala Kampung, Sekretaris Kampung, Bendahara, Kaur dan Bamuskam tidak fokus sesuai dengan tugas dan kewenangannya, sistim dan prosedur pengelolaan keuangan Desa diabaikan.