ANALISA HUKUM TERHADAP PENJATUHAN PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Tindak pidana korupsi dikategorikan suatu bentuk kejahatan yang sangat berbahaya dan bersifat universal, yang dapat merusak semua sendi kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara, olehnya itu wajib mendapat perhatian yang serius dari berbagai elemen. Tindak pidana korupsi dapat dilakukan oleh siapa saja baik itu pejabat atau pemerintah, pegawai negeri sipil maupun pegawai swasta, ataupun dari kelompok masyarakat. Saat sekarang ini banyak para pelaku tindak pidana korupsi yang lolos dari jeratan hukum, dimana majelis hakim pada lembaga peradilan di Sulawesi Selatan sering menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum kepada para pelaku (terdakwa) tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Makassar dan Pengadilan Negeri Bulukumba dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslaag van alle rechtsc vervolging) apakah penjatuhan putusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (KUHAP). Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data primer dan data sekunder, dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang membahas tentang putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslaag van alle rechhtsc vervolging) bahan tersebut disusun secara sistematis, dikaji kemudian ditarik suatu kesimpulan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan penelitian ini dapat diketahui tentang dasar majelis hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslaag van alle rechtsc vervolging) adalah bahwa apabila yang di dakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.
Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan.