Perlindungan Notaris Dalam Gugatan Pembatalan Surat Keterangan Hak Mewaris Oleh Pihak Ketiga (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1050 K/Pdt/2015)

  • Lia Syarifah Kastella
Keywords: Perlindungan Notaris, Pembatalan Surat Keterangan Hak Mewaris

Abstract

Tesis ini membahas tentang perlindungan Notaris terhadap gugatan pembatalan Surat Keterangan Hak Mewaris (SKHM) oleh pihak ketiga yang merasa dirugikan dengan adanya SKHM tersebut. Gugatan pembatalan tersebut dilakukan akibat adanya putusan hakim yang memutus bahwa dokumen-dokumen yang mendasari pembuatan SKHM tersebut palsu. Notaris dalam melaksanakan jabatannya tidak memiliki kewajiban untuk meneliti kebenaran materiil, sehingga dalam kasus ini Notaris harus dilindungi. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana cara dilakukan pembatalan SKHM serta akta turunannya, bagaimana akibat pembatalan SKHM dan akta turunannya tersebut terhadap para pihak, serta bagaimana perlindungan hukum terhadap Notaris akibat pembatalan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Hasil yang didapat penulis adalah cara pembatalan SKHM dengan mengajukan ke pengadilan oleh orang yang merasa dirugikan, dimana hakim memutus SKHM “tidak mempunyai kekuatan”. Akibat “tidak mempunyai kekuatan” berarti bahwa keadaan berlaku surut dan kembali ke keadaan semula atau ex tunc. Perlindungan Notaris dalam membuat SKHM dilakukan secara preventif dan represif, secara preventif yaitu dengan membuat Akta Pernyataan yang dihadiri 2 (dua) orang saksi dan mencantumkan tentang tanggung jawab penghadap jika menyampaikan keterangan palsu, sementara itu perlindungan secara represif yaitu dengan menganut asas praduga sah, hak ingkar serta wajib ingkar.

Published
2019-01-01